Dunia Lingga

Cara Membuat dan Mengurus SKCK di Polres Klaten

Cara membuat dan mengurus SKCK di Polres Klaten

Membuat dan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih jadi kebutuhan utama para pencari kerja. Tak heran, antrian para pencari SKCK bisa mengalahkan antrian saat BBM subsidi diumumkan naik. 🤭

Kali ini, saya ingin berbagi tentang bagaimana cara mengurus SKCK di Polres Klaten berdasarkan pengalaman pribadi suami. Saat itu suami membuat SKCK untuk keperluan tahun politik 2019. Tapi bukan jadi caleg lho ya, nggak laku dijual jadi caleg dia mah 😂. Nanti akan di share juga bagaimana membuat SKCK dari pengadilan.

Sebelum membahas tentang pengalaman membuat dan mengurus SKCK di Polres Klaten, ada baiknya kita lebih dulu mengenal apa itu SKCK. Berdasarkan penelusuran di wikipedia, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Standar waktu penyelesaian pembuatan SKCK satu hari kerja

Sementara berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, pengertian SKCK adalah, “Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.”


Ada banyak jenjang karier di Indonesia ini yang mensyaratkan para pencari kerja melampirkan SKCK sebagai syarat dokumen saat melamar pekerjaan. Mungkin pertimbangan mudahnya, perusahaan bisa menilai dan mendapatkan catatan seputar apa saja pelanggaran hukum yang pernah dialami oleh pelamar kerja.

Maka tak heran, SKCK masih menjadi dokumen yang paling diburu para pencari kerja. Karena minatnya yang sangat tinggi, sebenarnya saat ini sudah ada sistem pengurusan SKCK online. Hal ini bisa dilakukan mengingat sudah berlakunya KTP-El yang berlaku di seluruh Indonesia dan seumur hidup. 

Jadi dengan bermodalkan KTP-El, sebenarnya (dan seharusnya) semua bentuk dokumen yang terkait pelayanan publik bisa juga diurus lewat online. Salah satunya SKCK. Unit kepolisian di lingkup hukum Polda Jawa Tengah sebenarnya sudah bisa diakses SKCK online. Alamatnya di http://skck.jateng.polri.go.id/

Tetapi saat suami mau mengurus SKCK online, web masih dalam perbaikan. Alhasil harus mengurus langsung SKCK ke Polres Klaten🤔

Mudahnya Mengurus SKCK di Polres Klaten

Mekanisme penerbitan SKCK

Sebelum mengurus SKCK di Polres Klaten, baiknya siapkan beberapa dokumen dan hal berikut

-Fotokopi KTP
-Pas Foto berwarna 3x4 (siapkan saja minimal 5)
-Pas Foto berwarna 4x6 (siapkan saja minimal 5)
-Bolpoin
-Uang Rp 30 ribu

Pelayanan SKCK di Polres Klaten dilayani hanya pada hari kerja yakni Senin-Jumat. Sementara pada Sabtu dan Ahad layanan SKCK libur. Pelayanan pun dimulai sejak pukul 08.00 WIB. Tapi... jangan pernah sekali-kali datang pukul 08.00 WIB untuk mengurus SKCK baru. Kecuali hanya mau legalisir atau perpanjang masa SKCK. Sebab antrian mengurus SKCK baru di Polres Klaten sudah mulai sejak 05.30 WIB!!

Dapat urutan ratusan mengantri SKCK..pantes doi gak balik2😂


Suami saja yang datang ke Polres Klaten jam 07.00 WIB sudah mendapatkan antrian nomor 152😵 . Antrian pertama yang dilakukan bukanlah langsung mengurus di loket SKCK tapi loket pengambilan sidik jari. 

Di tempat pengambilan loket sidik jari, siapkan fotokopi KTP. Disarankan fotokopi yang tidak dipotong alias masih lembaran karena nanti bakal dicorat-coret petugas pengambil sidik jari untuk informasi ukuran jenis jari. 

Saat loket dibuka pukul 08.00 WIB, rata-rata yang dipanggil ke ruangan sekali pengambilan sidik jari adalah 5-10 orang. Ada sekitar 5 alat sidik jari ini. Suami yang mendapatkan antrian 152 baru masuk ke ruangan sidik jari sekitar pukul 11.00 WIB.

Langsung ke loket pengambilan sidik jari untuk membuat SKCK

Nah, di dalam pengambilan sidik jari nanti akan ditanya apa maksud mencari SKCK? jika untuk melamar ke perusahaan swasta, maka pencari SKCK akan langsung diarahkan mengurusnya di Polsek masing-masing. Jadi antrian dokumen SKCK di Polres tidak terlalu sebanyak antrian saat pengambilan sidik jari. 

Jadi bagi yang mau mengurus SKCK di Polsek masing-masing, cukup menunjukkan data dari petugas pengambil sidik jari yang ditulis di kertas fotokopian KTP. 

Sementara bagi yang akan mengurus SKCK di Polres biasanya untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah seperti CPNS, caleg DPRD dan sebagainya.

Nah setelah dari pengambilan sidik jari, selanjutnya menuju loket pengurusan dokumen SKCK. Di sana pemohon SKCK mengumpulkan fotokopi KTP yang sudah diberikan data sidik jari dan pas foto 3x4 1 buah dan 4x6 dua buah. Lalu kita akan diberikan semacam formulir data dan nomor antrian lagi.

Kita hanya perlu mengisi formulir soal data-data pribadi tersebut yang isinya lumayan banyak. Usai mengisi kita tinggal menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian. Panggilan tersebut untuk mengambil SKCK yang sudah jadi sekaligus mengumpulkan formulir yang sudah diisi. 

Jika ingin melakukan legalisir, cukup fotokopi SKCK yang sudah jadi paling banyak 10 fotokopi sekali legalisir dan sertakan SKCK yang asli kemudian kembali kumpulkan ke petugas. Suami yang mengurus sejak pukul 07.00 WIB tepat azan Zhuhur sudah selesai SKCKnya lengkap dengan fotokopiannya yang sudah dilegalisir. 

Meskipun mudah namun antrian cukup panjang membuat dan mengurus SKCK ini harus menjadi bahan evaluasi kepolisian agar prosesnya bisa lebih cepat. Selamat mengurus SKCK 👍👍



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Membuat dan Mengurus SKCK di Polres Klaten"

Post a Comment

Terima kasih sudah memberi komentar di dunia lingga, semoga bermanfaat. Tabiik :)