Pembatalan Tiket Dengan Surat Kuasa Nggak Ribet Loh
Perjalanan kadang emang enggak sesuai yang diharapkan. Pesan tiket kereta api jauh-jauh hari ternyata qodarullah gak jadi berangkat. Ini terjadi sama suami yang ada kerjaan di Jakarta. Ia memesan tiket kereta api Senja Utama Solo-Jakarta akhir April lalu.
Eh, Allah ngasih sakit doi, alhasil nggak jadi berangkat. Padahal, tiket sudah dipesan pulang pergi. Sebagai emak-emak perhitungan, sayang dong yah kalau tiketnya hangus begitu saja, hahaha. Beruntung ibu-ibu di sini mau belanja ke Pasar Klewer. Yakk cocok..saya mau sekalian membatalkan tiket di Stasiun Balapan Solo nih. Kenapa nggak di Klaten saja? Ternyata di Stasiun Klaten nggak ditunjuk sebagai stasiun untuk proses pembatalan tiket.
Sebelumnya suami menelepon costumer service PT KAI. Pembatalan tiket bisa dikuasakan dengan membuat surat kuasa yang dibubuhi materai 6.000 Rupiah. Berikut list yang harus dibawa jika ingin membatalkan tiket dengan surat kuasa.
1. Buat surat kuasa dengan materai Rp 6000
Surat kuasa ini gampang kok buatnya. Ditulis tangan juga boleh, nggak mesti diketik. Nah di bawah ini contoh surat kuasa yang ditulis suami saya.
Contoh surat kuasa pembatalan tiket memang nggak ditentukan formatnya, asalkan ada tanda tangan dan materainya. Contoh surat kuasa pembatalan tiket:
Dengan surat kuasa ini saya,
Nama:
No KTP:
Memberikan kuasa kepada istri saya untuk mengurus pembatalan tiket kereta api Senja Utama Solo Klaten-Pasar Senen Jakarta. Demikian surat ini saya buat.
Ttd
Nama
2. Bawa KTP asli yang memberi kuasa dan pihak penerima kuasa. Saya membawa KTP suami dan KTP saya sendiri. Jangan lupa juga bawa copiannya ya, jaga-jaga saja. Karena biasanya pihak costumer service sudah menyediakan alat fotokopinya.
4. Membawa tiket
Tiket kereta bisa dicetak di stasiun. Tapi saya sendiri nggak mencetak tiket karena melakukan pesanan via online. Kata mas CS-nya bisa kok gak dicetak asalkan pemesanannya via online.
3. Mengisi formulir merah
Nah, sesampainya di Stasiun Balapan, saya langsung menuju costumer service stasiun. Rupa-rupanya, antrian sudah cukup panjang. Pada awalnya saya nggak ngeh harus mengambil nomor antrian. Tapi ketika lihat di pintu masuk costumer service, pelanggan harus mengambil nomer antrian. Setelah mengambil nomer antrian, saya duduk dan menunggu dan menunggu. Mungkin sekitaar 20 menit menunggu dipanggil oleh CS-nya.
Setelah masuk, mas-mas CS ganteng dengan senyum merekah menyambut saya. Aduuh ibu-ibu doyan juga liat berondong hihiii, gak jadi bete deh. Saya menyerahkan surat kuasa dan KTP saya dan suami. Saya diminta untuk mengisi formulir merah. Formulir merah ini berisi informasi pemesan tiket dan nama kereta apinya.
Kita bisa memilih untuk transfer via bank atau tunai. Saya memilih untuk transfer bank meski cairnya akan agak lama lebih kurang 40 hari. Setelah mengisi formulir, mas-mas CS ganteng memberikan kembali surat kuasa dan copy-an formulir merah untuk diserahkan di loket nomer 2. Copy-an formulir merah ini harus disimpan jika terjadi gagal transfer sehingga kita bisa meng-klaimnya
Nah ini dia syarat dan ketentuan berlaku untuk pembatalan tiket kereta api.
1. Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket. Saya datang 4 jam sebelumnya biar nggak terlalu mengantri.Hati-hati yaa jangan sampai terlambat.
2. Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dan dapat menunjukan bukti identitas asli yang sesuai dengan data yang tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
3. Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
4. Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
5. Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
6. Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon , sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
7. Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat di sini.
8. Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
9. Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
Nah, setelah itu, saya menuju loket nomer 2 dan mengantri lagi. Meski begitu, gak mesti ambil tiket antrian lagi kalau ini. Di loket ini, petugas mengkonfirmasi kembali nomer rekening yang saya tulis, apakah sudah benar atau belum.
Setelah semuanya terkonfirmasi, kita tinggal menunggu pengiriman uang pembatalan tiket melalui bank. Nanti, pihak kereta api akan mengirimkan SMS notifikasi jika uang pembatalan tiket sudah dikirim. Wah mudah bukan? Pembatalan tiket melalui surat kuasa nggak seribet yang dibayangin kok.
terimakasih banyak mas, sangat bermanfaat karena saya sedang mencari contoh surat kuasa karena saya sedang bingung untuk mecari refrensi surat kuasa yang akan saya buat.
ReplyDeleteWah ternyata gak ribet ya
ReplyDelete