Dunia Lingga

PP No.2 Tahun 2008: Produk Hukum Pencabut Nilai-Nilai Tradisional Masyarakat Adat

Sumber daya alam yang dimiliki Indonesia baik hayati maupun non hayati merupakan lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa ini khususnya dan dunia umumnya. Pentingnya sumber daya alam secara eksplisit tercantum dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa keberadaan sumber daya alam khususnya hutan hanya diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat. Maka semakin jelaslah peranan manusia terhadapnya, yang dalam hal ini adalah hutan untuk diwariskan ke generasi mendatang.

Dalam hal ini, peranan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan sangat penting. Menurut Arifin (1999), bagi masyarakat adat, hutan adalah rumah mereka yang harus dipelihara kelestariannya. Kehancuran hutan sama saja dengan kehancuran rumah yang kelak mengakibatkan disintegrasi masyarakat hutan. Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang bermanfaat bagi penetapan dan pengaturan fungsi hutan. Mereka memanfaatkan dan mengelola hutan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan. Pelaksanaan bentuk kearifan yang mereka miliki bukan bersifat eksploitatif, tetapi lebih kepada pemanfaatan yang adaptif terhadap sumber daya alam, dalam hal ini adalah hutan. Misalnya pada masyarakat adat Maluku mengenal sasi, Bali mengenal hari-hari tertentu dalam mengatur sumber daya alam, dan masyarakat Baduy mengenal hukum adat.

Kegiatan dalam pelestarian hutan yang dilakukan masyarakat adat di antaranya: mengelola sumberdaya alam secara tetap serta bijaksana, mengadakan penghijauan dan reboisasi, melakukan sistem pertanian secara tumpangsari atau multikultur untuk menjaga kesuburan tanah, membuat peraturan organisasi atau perundangan-undangan untuk melindungi dan mencegah kerusakan serta melestarikan jenis aneka satwa dan makhluk hidup yang ada (Widada, 2001).

Sayangnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat adat dipatahkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan PP No. 2 Tahun 2008. Peraturan ini pun sebelumnya didahului oleh adanya UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, secara sepihak telah menempatkan hutan adat sebagai hutan negara. Dalam hal ini hukum telah digunakan menjadi instrumen untuk mengambil alih sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat dan kemudian diserahkan secara kolusif dan nepotistik kepada perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki segelintir elit politik dan kroni-kroninya. Adanya revisi terhadap UU ini esensinya tidak berbeda jauh, tetap saja sepertinya neo kapitalisme yang dijalankan segelintir elit politik dan kroni-kroninya.

Peraturan ini merupakan produk hukum yang mengarah pada eksploitasi yang berlebihan. Akibatnya hancurlah tatanan lingkungan alam dan terjadilah marjinalisasi masyarakat adat. Keberadaan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam diabaikan, alih-alih dalam mengambil keputusan, masyarakat adat malah mendapat tekanan eksternal dari produk hukum tersebut. Peran serta masyarakat adat diabaikan, dikebiri, hingga masyarakat adat yang sebenarnya pemilik, pengelola, penjaga dan pemelihara sumber daya alam menjadi terasing di tanahnya sendiri.

Sebagai seorang yang lahir di Banten, saya sangat tidak setuju dengan adanya PP No.2 tahun 2008 ini. Meskipun sebelumnya terdapat Peraturan Daerah No.32 Tahun 2001 tentang Perlindungan atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy yang berisi penjelasan mengenai perlindungan hutan dari pencurian dan penyerobotan lahan, tetapi Perda ini belum terealisasi dengan baik. Apalagi ditambah dengan PP No.2 Tahun 2008 yang jelas-jelas memojokkan masyarakat adat.

Ditambah dengan adanya pernyataan yang sangat merugikan bagi masyarakat adat bahwa konservasionalis barat menilai masyarakat adat merupakan perambah hutan tropik (paru-paru dunia) dan pemburu liar. Masyarakat adat dianggap sebagai penyebab utama pengancur hutan-hutan dan keanekaragaman hayati. Akan tetapi, berdasarkan data Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Tahun 2000 ternyata gangguan kerusakan hutan sebagian besar disebabkan oleh penambangan emas seluas 136.095, 59 Ha. Menurut ANTARA News, kerusakan hutan Indonesia mencapai 2,7 juta Ha per tahun, dengan keluarnya PP No.2 Tahun 2008 agaknya akan mempercepat laju kerusakan hutan di Indonesia, karena tanpa diberi izin pun pengrusakan hutan termasuk hutan lindung sudah terjadi.

Pemerintah agaknya tidak mau belajar dari sejarah ketika perusahaan tambang yang merusak hutan lindung telah menyebabkan kerusakan seperti banjir dan tanah longsor. Tentu saja hal ini dapat berimbas kepada masyarakat adat yang mendefinisikan hutan sebagai totalitas kehidupan mereka. Hutan bagi mereka tidak semata-mata bermakna ekonomis, melainkan juga sosio budaya religius yang terkait dengan keadaan mereka dalam kepemilikan dan pengelolaan sumberdaya hutan.

Memang, keadaan keuangan negara sangat defisit, akan tetapi hendaknya pemerintah tidak mengorbankan tata kehidupan masyarakat di dalamnya. Pemerintah agaknya harus belajar kepada masyarakat adat dalam melestarikan hutan. Bukan dengan cara meraup kompensasi yang konon katanya agar hutan selamat, mendatangkan penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat hingga untuk menyelamatkan bumi.

Hutan lindung merupakan aset untuk generasi mendatang. Tetapi, keberadaan hutan seringkali dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perencana dan pembangunan dengan sigapnya melakukan pencabutan nilai-nilai tradisional yang dipertahankan masyarakat adat dalam melestarikan hutan untuk kemudian digantikan dengan nilai-nilai barat agar tercapai kesejahteraan rakyat. PP No. 2 tahun 2008 ini menjadi representasi pencabutan nilai-nilai tradisional yang ada di masyarakat adat.

Sekali lagi, agaknya pemerintah hanya dapat ”berbicara” mengenai produk hukumnya kepada masyarakat akan tetapi tidak mau ”mendengar” secara dingin dan terbuka mengenai apa yang masyarakat kehendaki. Pemerintah diminta berkaca sekali lagi bahwa peraturan ini akan membawa dampak negatif yang berkelanjutan terhadap bangsa ini, baik dari kerusakan hutan, kebakaran, banjir, longsor dan yang terpenting adalah masyarakat akan semakin menderita, dan hilangnya nilai-nilai yang ada di masyarakat hingga bangsa ini tak lagi mempunyai identitas. Sekali lagi, berkacalah!!

NB: just an emotional article...
Take a look a picture,..IPB Citizen must knew about the pic...its LSI RIVER...hahaa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PP No.2 Tahun 2008: Produk Hukum Pencabut Nilai-Nilai Tradisional Masyarakat Adat"

Post a Comment

Terima kasih sudah memberi komentar di dunia lingga, semoga bermanfaat. Tabiik :)