Dunia Lingga

Bayar Denda Jadi Mudah Dengan E-Tilang (Tilang Online)

tilang online e-tilang memudahkan pelanggar

Saat pulang dari Yogya, saya dan suami  diminta menepi oleh polisi di pertigaan lampu merah Bandara Yogyakarta. Mobil suami terhalang taksi yang berhenti karena mau belok kanan ke bandara saat lampu merah. Suami sebagai pendatang baru dunia setir menyetir berinisiatif ambil sisi kiri demi jalan terus. 

Ternyata dua bapak polisi yang sedang mengatur lalu lintas memberhentikan mobil kami. Melanggar marka katanya. Suami baru nyadar dan alhamdulilah ditilang. Untung tidak disuruh pakai rompi oranye dan berstatus tersangka.

Karena suami cukup berpengalaman (sering) kena tilang, doi request untuk membayar denda via e-tilang. Prosesnya cukup mudah dibandingkan harus menghadiri sidang di Yogya sementara domisili di Klaten. Dan, e-tilang ini resmi lho. E-Tilang dikembangkan oleh Polri bersama Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan Bank BRI. 

Kesannya memang seperti bayar di tempat tapi tidak ke petugasnya. E-tilang masih hanya bekerjasama dengan Bank BRI. Entah kalau sekarang juga bekerjasama dengan bank lain.

pastikan nomor telepon aktifMenurut saya dengan adanya e-tilang ini cukup mempermudah sih. Bagi pelanggar, tidak harus melalui sidang pada lain hari. Toh besaran dendanya juga sama. Sementara bagi petugas, e-tilang bisa mengurangi godaan pungutan liar. Di sisi lain bisa cukup efektif menghapus stigma pungli 'damai di tempat'.

Suami kena denda Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat. Kalau roda dua di wilayah hukum Yogyakarta katanya Rp 100.000. Agak lebih mahal memang. Soalnya beberapa waktu lalu suami juga kena tilang sepeda motor di daerah Klaten dendanya, Rp 60 ribuan. Mungkin kebijakan masing-masing Polda dan Pemprov.

Menunggu SMS E-Tilang yang tak Kunjung Datang

Nah, setelah tahu besaran denda tilang, suami diberikan surat tilang berwarna merah. Yang biasanya dibawa saat sidang. Suami memberikan nomor hape karena kata petugas nanti akan di SMS nomor rekening virtual BRI (BRIVA). Kami pun meluncur mencari ATM BRI. Oh ya menu pembayaran e-Tilang kami pakai kartu debit BRI. Setelah dapat lokasi ATM, kami pun menunggu SMS nomor BRIVA. 

Sedetik, dua detik. Semenit dua menit, seabad dua abad. Tak jua masuk kabar yang kami tunggu-tunggu. Setelah hampir sejam akhirnya suami memutuskan kembali ke pos polisi via ojek daring. Maklum kalau muter balik lagi macet euy. (Iya sekarang Jogja macet hehe). 

Sampai di pos, kata petugas harusnya SMS sudah masuk. Entahlah sms yang tak kunjung datang ini salah siapa, salah server bankk atau hal lain?  Karena belum ada akhirnya petugas memberikan nomor BRIVA. Oh ya setiap petugas yang menilang memiliki aplikasi di smartphonenya. Jadi dia tahu nomor BRIVA. Jadi kenapa tadi gak sekalian dikasih pak? Hehe

sms e-tilang

Carilah suami ATM BRI terdekat. Masuk ke menu pilih menu lainnya, pilih pembayaran, pilih BRIVA lalu masukkan nomornya. Dan muncul notifikasi e-tilang atas nama suami dengan jumlah denda Rp 150.000. Lalu oke sampai keluar print outnya. Printoutnya jangan sampai hilang ya, karena itu nanti yang akan diserahkan ke petugas sebagai lampiran bukti sudah membayar e-tilang. Jadi pastikan ATM nya yang mengeluarkan print out bukti bayar.

Setelah selesai, print out diserahkan ke petugas. Lalu petugas akan memverifikasi di aplikasinya. Nama suami yang awalnya merah berubah menjadi hijau di aplikasi. Artinya boleh jalan hehe. Setelah itu ya sudah, SIM diberikan dan pulanglah kita.

Sebenarnya cepat sih yang bikin lama ya yang nunggu SMS informasi nomor BRIVAnya. Bahkan sampai keesokan harinya juga ga masuk tuh SMS. Jadi saran aja, kalau mau bayar via e-tilang langsung saja minta nomer rekening virtual BRIVA ke petugasnya. Dan pastikan petugas yang bersangkutan ada di tempat sampai pembayaran selesai. Soalnya kalau petugasnya selesai jaga dan kita belum bayar di ATM atau kantor cabang BRI, kita harus ngambil SIM atau STNK yang ditahan di tempat lain. 

E-Tilang motor
bayar e-tilang motor

Nah ini pengalaman lama suami. Ada razia motor rutin di Klaten. Suami kena tilang karena nggak nyalain lampu haha. Tepatnya lupa nyalain sih. Pas ditilang suami juga minta e-tilang. Katanya bisa nanti ngurusnya di Polres. Nah ini yang baru. Biasanya ngurus tilang di pengadilan negeri, ini diminta ngurus di Polres keesokan harinya.

Mungkin karena razia atau operasi dan pakai e-tilang. Mungkin. Sebenarnya bagaimana? Hanya pak polisi dan Allah SWT yang tahu.

Keesokan harinya suami ke Polres. Diarahkan ke bagian tilang. Ternyata ga antri sama sekali. Setelah verifikasi di bagian tilang, suami diminta bayar denda di loket BRI setelah dikasih nomor BRIVA. Biasanya sih tiap Polres ada loket BRI nya.

Habis dari BRI dapat bukti bayar lalu kembali ke bagian tilang. Diambilkan SIM yang ditahan dan selesai. Iya selesai. Cepat sih.

Kalau dirangkum, begini proses e-tilang yang sudah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia.

1. Polisi menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas. Lalu, polisi menginput data tilang pada aplikasi e-tilang. Perlu diingat, pelanggar harus memberi data valid, terutama nomor ponsel yang aktif.

2. Kemudian, kita sebagai pelanggar akan mendapat notifikasi nomor pembayaran e-tilang berupa SMS dan juga nominal pembayaran denda sesuai peraturan yang dilanggar. Dendanya maksimal yang bisa jadi lebih rendah tergantung keputusan hakim persidangan.

3. Setelah itu, pelanggar bisa mengambil barang bukti yang disita bisa berupa SIM, STNK atau kendaraan dengan menunjukkan bukti bayar. 

4. Kalau nggak mau datang sidang, bisa diwakili petugas. Tapi konsekuensinya pelanggar nggak bisa membela diri dalam sidang. Kalau mau membela diri ya datang ke sidang.

5. Kita akan mendapat notifikasi SMS berisi informasi putusan dan jumla denda tilang. Kalau ada sisa bisa diambil di bank dengan menunjukkan SMS dari Korlantas atau bisa juga ditransfer ke rekening.

Sebenarnya banyak keuntungan yang pelanggar dapat dari e-tilang ini, karena prosesnya jadi lebih mudah dan cepat. Sayang, perlu pembenahan dalam hal teknologinya nih. SMS e-tilang saja enggak masuk-masuk sampai sekarang. Jadi, polisi dan pihak-pihak yang bekerja sama masih punya pe-er bagaimana proses e-tilang berlangsung mudah, dan cepat, tanpa ada kebocoran di sana-sini.


Subscribe to receive free email updates:

5 Responses to "Bayar Denda Jadi Mudah Dengan E-Tilang (Tilang Online)"

  1. Wah tipsnya berguna banget nih. Karena suami pernah kena tilang di Tuban, jadi kami harus balik ke Tuban lagi dari Surabaya huhu

    ReplyDelete
  2. Wah, baru tau nih ada E-Tilang. Tips penting saat kena tilang, walaupun selalu berdoa supaya gak kena :D

    ReplyDelete
  3. Sy baru tau e-tilang ini. Udah lama ga berhadapan sm polisi. Kalau liat polisi dari jauh langsung muter. Haha parah. Keren y skrg bs kayak gini. :)

    ReplyDelete
  4. noted mbaak, penting banget nih diinget kalau kena tilang. Tapi semoga nggak pernah kena ya hihi.

    ReplyDelete
  5. Di Serang blm ada e-tilang, tp aku gk berharap kena tilang jg sih. Hebe

    ReplyDelete

Terima kasih sudah memberi komentar di dunia lingga, semoga bermanfaat. Tabiik :)